Loading...
UPT Balai Laboratorium Kesehatan Laksanakan Survei Reakreditasi Laboratorium Kesehatan
2026-08-28
UPT Balai Laboratorium Kesehatan Laksanakan Survei Reakreditasi Laboratorium Kesehatan

UPT Balai Laboratorium Kesehatan melaksanakan Survei Reakreditasi Laboratorium Kesehatan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan laboratorium. Kegiatan survei dimulai pada 19 Agustus 2026 secara daring dan dilanjutkan dengan survei secara luring pada 21–22 Agustus 2026. Survei reakreditasi dilaksanakan oleh tim surveior dari Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP). Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk menilai pemenuhan standar akreditasi laboratorium kesehatan serta memastikan penerapan sistem manajemen mutu, keselamatan pasien, dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Tahap Telusur Dokumen: Memastikan Kesesuaian Sistem dan Prosedur

Rangkaian survei reakreditasi diawali dengan telusur dokumen secara daring pada 19 Agustus 2026. Pada tahap ini, tim surveior melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan laboratorium. Dokumen yang ditelusuri meliputi kebijakan dan pedoman pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dokumen sistem mutu, catatan teknis pelayanan, bukti pemantauan mutu, sertifikat, dokumen pengelolaan sumber daya manusia, pemeliharaan dan kalibrasi peralatan, serta berbagai laporan pendukung lainnya.

Telusur dokumen bertujuan untuk menilai kesesuaian sistem yang telah ditetapkan laboratorium dengan standar akreditasi yang berlaku. Tahapan ini memastikan bahwa seluruh proses pelayanan telah memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi secara sistematis, dapat ditelusuri, serta diterapkan secara konsisten.

Telusur Lapangan: Memverifikasi Implementasi Standar Pelayanan

Setelah tahap telusur dokumen, kegiatan dilanjutkan dengan telusur lapangan secara luring pada 21–22 Agustus 2026. Pada tahap ini, tim surveior melakukan verifikasi langsung terhadap penerapan kebijakan, prosedur, dan sistem mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen.

Telusur lapangan mencakup observasi terhadap proses pelayanan laboratorium, kondisi fasilitas dan sarana prasarana, pengelolaan spesimen, penggunaan dan pemeliharaan peralatan, penerapan keselamatan dan keamanan kerja, pelaksanaan pengendalian mutu, serta aspek lain yang mendukung penyelenggaraan pelayanan laboratorium yang bermutu.

Selain observasi langsung, surveior juga melakukan wawancara dan konfirmasi kepada petugas laboratorium untuk menilai pemahaman, kompetensi, serta konsistensi penerapan SOP dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam survei reakreditasi karena mutu pelayanan tidak hanya dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen, tetapi juga berdasarkan kesesuaian antara dokumen, proses kerja, dan implementasi nyata di lapangan.

Reakreditasi sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Pelaksanaan survei reakreditasi merupakan bentuk komitmen UPT Balai Laboratorium Kesehatan dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan. Akreditasi bukan hanya pemenuhan persyaratan administratif, tetapi merupakan proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi, kompetensi sumber daya manusia, proses pelayanan, pengelolaan mutu, keselamatan pasien dan petugas, sarana prasarana, serta konsistensi penerapan standar dalam seluruh kegiatan laboratorium.

Melalui proses reakreditasi, laboratorium memperoleh kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem yang berjalan, mengidentifikasi peluang perbaikan, serta memperkuat budaya mutu dan keselamatan dalam organisasi.

Komitmen terhadap Mutu, Keselamatan, dan Profesionalisme

UPT Balai Laboratorium Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan laboratorium yang akurat, aman, bermutu, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Seluruh jajaran manajemen dan petugas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa standar pelayanan tidak hanya diterapkan pada saat pelaksanaan survei, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.

Survei reakreditasi menjadi momentum bagi seluruh pegawai untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelayanan melalui penerapan prosedur yang konsisten, dokumentasi yang tertib, pengendalian mutu yang berkelanjutan, keselamatan kerja, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Membangun Budaya Mutu yang Berkelanjutan

Pasca pelaksanaan survei reakreditasi, UPT Balai Laboratorium Kesehatan akan terus melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap masukan serta rekomendasi dari tim surveior. Peningkatan mutu dilaksanakan secara berkesinambungan melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pemantauan indikator mutu, pelaksanaan pengendalian mutu internal dan eksternal, evaluasi pelayanan, pengelolaan risiko, peningkatan keselamatan pasien dan petugas, serta penyempurnaan sistem manajemen laboratorium.

Dengan penerapan standar yang konsisten dan budaya perbaikan berkelanjutan, UPT Balai Laboratorium Kesehatan diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan laboratorium yang terpercaya serta mendukung kebutuhan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Survei reakreditasi tahun 2026 bukan merupakan akhir dari proses peningkatan mutu, melainkan bagian dari perjalanan berkelanjutan UPT Balai Laboratorium Kesehatan dalam menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


LABKESMAS TIER 3

Akurat, Responsif, Berkelanjutan, dan Luar Biasa

Akurat dalam memberikan hasil pemeriksaan dan informasi pelayanan laboratorium.
Responsif terhadap kebutuhan serta harapan pelanggan.
Berkelanjutan dalam melakukan peningkatan mutu pelayanan secara terus-menerus.
Luar Biasa dalam memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kategori:
berita
TAG:
Share:
Komentar
Chat WhatsApp Museum