Loading...
Tugas Pokok Dan Fungsi
2025-10-01
Tugas Pokok dan Fungsi

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo.

 Kedudukan

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) merupakan unsur pelaksana teknis daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD. Kepala UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas

UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pengelolaan Laboratorium Kesehatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam kedudukan dan tugas, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan kegiatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. menyusun kebijakan teknis operasional di bidang pengelolaan Laboratorium Kesehatan;
c. melaksanakan kegiatan teknis Laboratorium Kesehatan yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. melaksanakan pembinaan teknis serta pengawasan terhadap Laboratorium Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

Komentar