KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi
Gorontalo memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2017 tentang Unit
Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Kedudukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) merupakan unsur
pelaksana teknis daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD. Kepala UPTD
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas
UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam
hal pengelolaan Laboratorium Kesehatan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
kedudukan dan tugas, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan kegiatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. menyusun kebijakan teknis operasional di bidang pengelolaan Laboratorium
Kesehatan;
c. melaksanakan kegiatan teknis Laboratorium Kesehatan yang secara langsung
berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. melaksanakan pembinaan teknis serta pengawasan terhadap Laboratorium
Kesehatan Kabupaten/Kota.