Loading...
Standar Pelayanan
2026-08-20
Standar Pelayanan

Standar pelayanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo Nomor 800/SK/LABKESDA/1195/VIII/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan dua jenis pelayanan utama yang diselenggarakan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo, yakni Layanan Pengambilan dan Pemeriksaan Spesimen Klinik serta Layanan Pengambilan dan Pengujian Sampel Lingkungan.

Layanan pengambilan dan pemeriksaan spesimen klinik merupakan pelayanan laboratorium yang mendukung pemeriksaan terhadap spesimen yang berasal dari pasien. Pelayanan ini menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung proses diagnosis, pemantauan kondisi kesehatan, serta kebutuhan pemeriksaan laboratorium lainnya sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.

Sementara itu, layanan pengambilan dan pengujian sampel lingkungan dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan berbagai sampel lingkungan guna memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan lingkungan. Hasil pengujian tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pengendalian faktor risiko dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dengan ditetapkannya standar pelayanan ini, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo berkomitmen menyelenggarakan pelayanan secara transparan, profesional, terukur, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Standar pelayanan tersebut mencakup berbagai komponen pelayanan, antara lain persyaratan, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

untuk Standar Pelayanan dapat di download melalui Link Download STANDAR PELAYANAN

Kategori:
berita
TAG:
Share:
Komentar
Chat WhatsApp Museum