Visitasi Perizinan Laboratorium Medik
UPTD Balai
Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/2019/2023 tentang Perizinan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa untuk memperoleh izin operasional Laboratorium Medik, diperlukan proses penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar yang ditetapkan. Proses ini dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.
Pada hari Selasa, 30 September 2025, telah dilaksanakan
kegiatan visitasi perizinan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi
Gorontalo, yang beralamat di Jl. Taman Anggrek I, Kelurahan Dembe II, Kecamatan
Kota Utara, Kota Gorontalo. Laboratorium ini diajukan untuk memperpanjang izin
operasional sebelumnya dengan nomor izin 503/DPMPST/01/III/2020.
Tim visitasi terdiri dari perwakilan:
Tim dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing bertugas
untuk melakukan:
Kegiatan visitasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan
sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.