Loading...
Visitasi Perizinan Laboratorium Medik
2025-10-01
Visitasi Perizinan Laboratorium Medik

Visitasi Perizinan Laboratorium Medik
UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/2019/2023 tentang Perizinan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa untuk memperoleh izin operasional Laboratorium Medik, diperlukan proses penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar yang ditetapkan. Proses ini dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.

Pada hari Selasa, 30 September 2025, telah dilaksanakan kegiatan visitasi perizinan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo, yang beralamat di Jl. Taman Anggrek I, Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Laboratorium ini diajukan untuk memperpanjang izin operasional sebelumnya dengan nomor izin 503/DPMPST/01/III/2020.

Tim visitasi terdiri dari perwakilan:

  • Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo
  • Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia (PDS Patklin) Cabang Manado

Tim dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing bertugas untuk melakukan:

  1. Penilaian kesesuaian administrasi
  2. Penilaian kesesuaian lapangan

Kegiatan visitasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.

Komentar