Loading...
UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Teken Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Dengan Klinik PRATAMA YONIF 713/ST
2025-10-01
UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Teken Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium dengan Klinik PRATAMA YONIF 713/ST

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan memperluas akses pemeriksaan laboratorium klinik, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Klinik Pratama Yonif 713/ST pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di kantor UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kepala Seksi Laboratorium Klinik, serta Kepala Klinik Pratama Yonif 713/ST sebagai mitra kerja sama. Acara berlangsung dalam suasana formal namun penuh semangat kolaborasi, menandai langkah strategis dalam memperkuat jejaring pelayanan laboratorium kesehatan di Provinsi Gorontalo.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Pratama Yonif 713/ST dalam penyediaan layanan pemeriksaan laboratorium klinik yang cepat, akurat, dan sesuai dengan standar mutu nasional. Melalui kerja sama ini, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan akan berperan sebagai mitra rujukan utama dalam pelaksanaan berbagai jenis analisis laboratorium, antara lain kimia klinik, hematologi, mikrobiologi, toksikologi, serta pemeriksaan laboratorium khusus lainnya.

Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo, Abdul Razak Yahya Olii, SKM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan laboratorium kesehatan di daerah.

"Kami siap memberikan dukungan teknis dan pelatihan bagi tenaga laboratorium di fasilitas mitra. Diharapkan melalui kerja sama ini, seluruh pemeriksaan dapat dilakukan sesuai standar akreditasi laboratorium klinik dan menjamin validitas hasil pemeriksaan," ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik untuk kebutuhan diagnostik dan pemantauan kesehatan masyarakat. Selain itu, perjanjian ini juga menekankan pentingnya penerapan jaminan mutu dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan laboratorium, sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat langsung berupa kemudahan akses terhadap layanan pemeriksaan laboratorium klinik yang cepat, terjangkau, dan akurat. Selain itu, kolaborasi ini juga membantu fasilitas kesehatan mitra dalam meningkatkan efisiensi pelayanan karena hasil pemeriksaan dapat diperoleh lebih cepat melalui sistem rujukan laboratorium yang terintegrasi secara digital.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan peninjauan fasilitas laboratorium klinik oleh para peserta. Dengan terlaksananya kerja sama ini, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memperkuat sistem layanan laboratorium daerah, serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, dan berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Komentar